Laporan Keuangan

Struktur Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwodadi wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun JUANDA HARUNran berakhir.

Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan JUANDA HARUNran DLH Purwodadi selama tahun JUANDA HARUNran yang bersangkutan.